Kasus Lapas yang Terbakar di Tanggerang , Polisi Sudah Menetapkan 3 Pegawai Lapas Menjadi Tersangka
Tanggerang - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9).
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia.
Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia.
Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.
Komentar
Posting Komentar