Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Pemerintah Taliban Melarang Keras Anggotanya Berswafoto di Tempat Wisata

Kabul -  Taliban di Afghanistan memperingatkan anggotanya untuk tidak bertamasya ke tempat wisata dan berswafoto untuk diunggah ke media sosial karena hal itu dapat merusak citra mereka. Demikian dilaporkan harian the Wall Street Journal. Ribuan anggota Taliban dikerahkan ke Ibu Kota Kabul setelah kelompok tersebut mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus. "Ketika sedang tidak bertugas, mereka bertamasya, piknik dan mengunjungi taman hiburan, dengan memabwa senjata dan memakai turban," kata Wall Street Journal, seperti dilansir laman Al Arabiya, Sabtu (25/9). Menteri Pertahanan Taliban Mawlawi Mohammad Yaqub mengecam para militan atas perilaku mereka. "Tetap pada tugas yang telah ditugaskan kepada kalian. Kalian merusak status kita, yang telah diciptakan dengan darah para syuhada kami," jelasnya. Dengan spesifik dia memperingatkan anggota Taliban untuk tidak berswafoto dengan pemimpin Taliban ketika mereka bertemu dan mengunggah foto tersebut ke media sosial kare

Kasus Lapas yang Terbakar di Tanggerang , Polisi Sudah Menetapkan 3 Pegawai Lapas Menjadi Tersangka

Tanggerang -  Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9). "Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y. "Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia. Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. "Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.

Pemerintah Taliban Mengatakan Perempuan di Afghanistan Boleh Kuliah Tapi Dipisah Dengan Laki-laki

Jakarta -  Kelompok Taliban mengumumkan, universitas di Afghanistan akan memisahkan siswa berdasarkan gendernya, dan aturan berpakaian akan diberlakukan. Menteri Pendidikan Tinggi Abdul Baqi Haqqani memberi sinyal perempuan akan diizinkan untuk belajar, namun tidak berdampingan dengan laki-laki. Dia juga mengumumkan materi pelajaran yang akan diajarkan. Wanita dan anak perempuan dilarang berada di sekolah dan universitas di masa kekuasaan Taliban pada 1996-2001. Taliban mengatakan mereka tidak akan mencegah perempuan untuk mendapatkan pendidikan atau pergi bekerja. Namun sejak mereka mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus, mereka meminta seluruh perempuan, kecuali yang berada di bidang kesehatan, untuk tidak bekerja hingga situasi lebih aman. Kebijakan pendidikan tinggi yang diumumkan kemarin, disampaikan sehari setelah Taliban mengibarkan bendera resmi di istana presiden, menandakan telah dimulainya pemerintahan mereka. Dilansir dari laman BBC, Senin (13/9), kebijakan baru ini m

Pihak Kejaksaan Menahan Karyawan BRI Syariah Muara Bungo Terkait Kredit Fiktif Rp 13,9 Miliar

Jambi -  Penyidik Kejati Jambi menahan tersangka dugaan kredit fiktif di BRI Syariah KCP Muaro Bungo, AL. AL diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit dengan nasabah fiktif. Perhitungan dari pihak penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga Rp 13,9 miliar. Asintel Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, AL sebelumnya menjabat sebagai account officer (AO) di BRI Syariah KCP Muaro Bungo. Dalam melakukan perbuatannya, diduga AL bekerja sama dengan pihak lain, namun, pihak yang bekerja sama dengan AL masih dalam pendalaman pihak penyidik. "Modus operandinya, (AL) membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan," kata Jufri dalam keterangan persnya, Senin (6/), di Kejati Jambi. Dikatakan Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan. "Sehinga uang yang diambil dari BRI ini mencapai Rp 13,